Pasal 1668 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1668

Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah; hibah yang semacam itu, sekadar mengenai benda tersebut, dianggap sebagai batal.

Demikian isi dari Pasal 1668 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1668 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat