Pasal 166 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 166

Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan
pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlihatkan dengan surat
pertelaan.
Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama
perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan
berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan
adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan
bahwa umum mengetahuinya.

Demikian isi dari Pasal 166 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 166 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat