Pasal 165 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 165
Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan
perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam
surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan
pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan
keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan
penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti
ini barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.
Demikian isi dari Pasal 165 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID