Isi/Bunyi Pasal 164 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 164

Barangsiapa mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal2. 104, 106, 107 dan 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, sedang masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu, dengan senagaja tidak memberitahukan dengan cukup tentang hal itu pada waktunya, baik kepada pegawai justisi atau polisi maupun kepada siterancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak2nya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 88, 110, 116, 125, 166).

Demikian isi dari Pasal 164 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 164 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat