Pasal 162 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 162
Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tidak
termasuk kerugian bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang rusak atau berkurang
itu.
Demikian isi dari Pasal 162 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID