Isi/Bunyi Pasal 162 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 162

Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberi keterangan kesempatan, atau daya upaya untuk melakukan sesuatu peristiwa pidana dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau ada denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 56-2, 163, 283, 299, 535).

Demikian isi dari Pasal 162 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 162 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat