Pasal 160 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 160

Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai
keuntungan atau kerugian bersama.

Demikian isi dari Pasal 160 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 160 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat