Pasal 16 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 16

Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.

Demikian isi dari Pasal 16 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 16 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat