Pasal 158 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 158

Barangsiapa di Negara Indonesia menyuruh mengadakan pemilihan anggota untuk badan politiek dinegeri asing atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang akan diadakan di Negara Indonesia maupun di negeri asing, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun ada denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,— (K.U.H.P. 159).

Demikian isi dari Pasal 158 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 158 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat