Pasal 158 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 158
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang
keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
Demikian isi dari Pasal 158 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID