Pasal 156 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 156
Masing-masing dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian,
bila mengenai hal itu dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.
Demikian isi dari Pasal 156 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID