Pasal 155 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 155

Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan
kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama
secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami isteri
selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul
bersama, bila gabungan harta bersama bubar.

Demikian isi dari Pasal 155 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 155 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat