Pasal 155 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 155

(1) Pada permulaan sidang. hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama
Iengkap. tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal,
agama dan pekerjaannya sertta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala
sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2)a.Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat
dakwaan;
b.Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benarbenar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan
hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.

Demikian isi dari Pasal 155 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 155 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat