Pasal 154 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 154
Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak
berlaku bila tidak diikuti oleh perkawinan.
Demikian isi dari Pasal 154 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID