Pasal 153 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 153

Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada
penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam
perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri
atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan diri daripadanya, dengan cara dan dalam halhal seperti yang diatur dalam bab yang lalu.

Demikian isi dari Pasal 153 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 153 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat