Pasal 153 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 153

(1) Pada waktu menjatuhkan hukuman karena kejahatan yang diterangkan dalam pasal 146, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35, No. 1-3.

(2) Pada waktu menjatuhkan hukuman karena kejahatan yang diterangkan dalam salah satu pasal-pasal 147-152, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 No.3.

Demikian isi dari Pasal 153 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 153 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat