Pasal 151 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 151

(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri
atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang
wewenang mengadili:
a.antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan
peradilan yang lain;
b.antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan
tinggi yang berlainan;
c.antara dua pengadilan tinggi atau lebih.

Demikian isi dari Pasal 151 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 151 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat