Pasal 150 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 150
Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
a.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara
yang sama;
b.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara
yang sama.
Demikian isi dari Pasal 150 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID