Pasal 150 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 150

Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
a.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara
yang sama;
b.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara
yang sama.

Demikian isi dari Pasal 150 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 150 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat