Pasal 15 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 15
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah dipanggil.
Demikian isi dari Pasal 15 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 15 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)