Pasal 14b KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 14b

  • Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
  • Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
  • Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.

Demikian isi dari Pasal 14b KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 14b KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat