Pasal 1497 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1497
Jika pada waktu dijatuhkannya hukuman untuk menyerahkan barangnya kepada seorang lain, ternyata bahwa barang yang dijual telah merosot harganya atau sangat rusak, baik hal-hal itu disebabkan kelalaian si pembeli, maupun karena keadaan memaksa, maka si penjual namun itu diwajibkan mengembalikan uang harga seutuhnya .
Tetapi, jika si pembeli telah mendapat manfaat karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka si penjual berhak mengurangi uang harga dengan suatu jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut.
Demikian isi dari Pasal 1497 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257