Pasal 1493 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1493
Kedua belah pihak diperbolehkan dengan persetujuan-persetujuan istimewa, memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini; bahkan mereka itu diperbolehkan mengadakan perjanjian bahwa di penjual tidak akan diwajibkan menanggung sesuatu apa pun.
Demikian isi dari Pasal 1493 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257