Pasal 1492 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1492
Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tiada dibuat janji tentang penanggungan, namun si penjual adalah demi hukum diwajibkan menanggung si pembeli terhadap suatu penghukuman untuk menyerahkan seluruh atau sebagian benda yang dijual kepada seorang pihak ke tiga, atau terhadap beban-beban yang menurut keterangan seorang pihak ke tiga dimilikinya atas benda tersebut dan yang tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.
Demikian isi dari Pasal 1492 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257