Pasal 148 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 148

Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan
dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta
perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa
kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.

Demikian isi dari Pasal 148 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 148 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat