Pasal 148 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 148
Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan sengaja dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan menghalangi seorang akan melakukan haknya memilih dengan merdeka dan tidak terganggu, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Demikian isi dari Pasal 148 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID