Pasal 148 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 148

(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk
wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ia
menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap
berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya.
(2) Surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum selanjutnya
kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri di tempat
pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disarnpaikan kepada
terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik.

Demikian isi dari Pasal 148 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 148 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat