Pasal 147 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 147
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan
menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat
pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu
Demikian isi dari Pasal 147 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID