Pasal 1462 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1462
Jika sebaliknya barang-barangnya dijual menurut tumpukan, maka barang – barang itu adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.
Demikian isi dari Pasal 1462 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 1462 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)