Pasal 1458KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1458
Jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang – orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.
Demikian isi dari Pasal 1458 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 1458 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)