Pasal 1457KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1457

Jual Beli adalah  suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

Demikian isi dari Pasal 1457 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1457 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat