Pasal 145 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 145

Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapkan
dalam jumlah yang harus disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya untuk biaya
rumah tangga dan pendidikan anak-anak

Demikian isi dari Pasal 145 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 145 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat