Pasal 1444 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1444

Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

Siberutang diwajibkan membuktikan  kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

 

Demikian isi dari Pasal 1444 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1444 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat