Pasal 144 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 144

Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian
bersama, kecuali jika hal mi ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan dan kerugian
diatur dalam Bagian 2 bab ini.

Demikian isi dari Pasal 144 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 144 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat