Pasal 142a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 142a

Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.

Demikian isi dari Pasal 142a KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 142a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat