Pasal 1417 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1417

Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang
kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan
suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud
membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.

Demikian isi dari Pasal 1417 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1417 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat