Pasal 1416 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1416

Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat
dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.

Demikian isi dari Pasal 1416 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1416 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat