Pasal 141 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 141
Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan
hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun
tidak boleh mengatur warisan itu.
Demikian isi dari Pasal 141 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID