Pasal 140 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 140

Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami
sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undangundang diberikan kepada yang masih hidup paling lama.
Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si
suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri
untuk mensyaratkañ bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang
bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pribadi
secara bebas.
Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama,
barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman negara,
surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang
selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri

Demikian isi dari Pasal 140 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 140 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat