Pasal 140 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 140
(1) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan
penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. (2) a.Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak
terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau
perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
b.Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib
segera dibebaskan.
c.Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau
penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
d. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan
terhadap tersangka
Demikian isi dari Pasal 140 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID