Pasal 14 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 14

Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.

Demikian isi dari Pasal 14 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 14 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat