Pasal 137 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 137

Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap
berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi
para ahli warisnya.

Demikian isi dari Pasal 137 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 137 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat