Pasal 135 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 135

Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lain
melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih
dari bagian warisan yang menjadi haknya atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian
isteri itu seandainya terjadi pemisahan harta. Sisanya dibiarkan tetap pada si suami, atau para
ahli warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan pelepasan,
untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si isteri dalam hal pelepasan, tetapi
hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan pelepasan.

Demikian isi dari Pasal 135 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 135 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat