Pasal 134 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 134

Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta
pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam
waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan
dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali
kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli
warisnya.

Demikian isi dari Pasal 134 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 134 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat