Pasal 133 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 133

Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk
menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu,
kepada panitera Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman
akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka
tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu

Demikian isi dari Pasal 133 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 133 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat