Pasal 132 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 132

Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan
dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa
pun dari harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia
dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa
mengurangi hak para kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utangutang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya
untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.

Demikian isi dari Pasal 132 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 132 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat