Pasal 132 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 132
Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan
dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa
pun dari harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia
dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa
mengurangi hak para kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utangutang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya
untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.
Demikian isi dari Pasal 132 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID