Pasal 1315 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1315 KUHPerdata

Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta diterapkan diri atas nama sendiri atau meminta di tetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri.

Demikian isi dari Pasal 1315 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 1315 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat