Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1313 KUHPerdata

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Demikian isi dari Pasal 1313 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat