Pasal 131 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 131

Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh
dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari
suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami
atau isteri yang telah membuatnya atau para alih warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak
yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.

Demikian isi dari Pasal 131 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 131 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat