Pasal 131 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 131

(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat
diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik
segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau
kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya.
(2) Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 129
undang-undang ini.

Demikian isi dari Pasal 131 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 131 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat