Pasal 1280 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1280
Adalah terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung dipihaknya orang-orang yang berutang manakala mereka kesemuanya diwajibkan melakukan suatu hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah satu membebaskan orang-orang berutang yang lainnya terhadap si berpiutang.
Demikian isi dari Pasal 1280 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 1280 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)